Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerja


Fungsi

  1. penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerja;

  2. penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerja.